
Jatim.GenPI.co - Penegakan aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jember benar-benar ditegakkan.
Satgas Penanganan Covid-19 tidak pandang bulu. Hajatan pernikahan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Kiai Haji Abdullah Syamsul Arifin pun dibubarkan.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan 6 Lokasi Hajatan di Jember
Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto dengan tegas menyebut acara yang digelar ulama yang akrab disapa Gus Aab tersebut melanggar.
"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," ujarnya, Jumat (30/7).
Resepsi pernikahan tersebut terjadi di Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, pada 28 Juli 2021.
Sayangnya sudah mengadakan acara yang mengundang kerumunan, juga tidak mengenakan protokol kesehatan (satgas).
"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dan dari sidang itu ada keputusan tegas, yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News