Pelaku Teror Wafer Tertangkap, Alasannya Bikin Ngeri!

Pelaku Teror Wafer Tertangkap, Alasannya Bikin Ngeri! - GenPI.co JATIM
Pelaku AB (kiri) diinterogasi polisi terkait tindakannya yang memberikan makanan ringan yang berisi benda tajam di Mapolres Jember, Selasa (3/8/2021). (ANTARA/HO-Polres Jember)

Jatim.GenPI.co - Pelaku teror wafer yang disisipi serpihan benda tajam kepada anak-anak akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Jember.

"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr. Soebandi Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres setempat, Selasa (3/8) kemarin.

BACA JUGA: Meresahkan, Beredar Snack di Jember yang Isinya Bikin Merinding

Saat diinterigasi petugas, pelaku AB mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer merk superstar yang di dalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi.

Petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.

"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa lima buah makanan wafer merk Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat beberapa jenis paku dan bahan besi lain, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.

Dia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember dan pelakunya akan dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya