Pria di Sidoarjo Tidak Sadar Diikuti Polisi, Ternyata Bawa Ini

Pria di Sidoarjo Tidak Sadar Diikuti Polisi, Ternyata Bawa Ini - GenPI.co JATIM
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukan barang bukti kasus narkoba di Sidoarjo. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/IS

BACA JUGA: Menarik, Totebag Berbahan Baku Ampas Tebu

IR mengaku mendapatkan barang dari IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya.

"Dua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya