Tersangka Kasus SPI Kota Batu Beri Perlawanan, Siapkan Bukti Kuat

Tersangka Kasus SPI Kota Batu Beri Perlawanan, Siapkan Bukti Kuat - GenPI.co JATIM
Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia. (ANTARA Jatim/dok/IS)

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur telah menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengaku tengah menyiapkan bukti-bukti pembantahan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan.

BACA JUGA: Tok! Pemilik SPI Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

"Bahwa pihak yang dilaporkan kepada kepolisian negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujarnya tertulis, Jumat (6/8). 

Hanya saja, Recky tidak menyebut detail bukti bantahan yang sedang disiapkan terhadap seluruh prasangka yang disangkakan kepada kliennya. 

"InsyaAllah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tegasnya. 

Recky mengaki tidak akan tinggal diam. Pihaknya bakal terus berupaya untuk melakukan upaya hukum sebaik-baiknya. 

Ia mengimbau kepada khalayak luas agar tidak mengeluarkan pendapat maupun opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan dampak negatif kepada kliennya. Dirinya juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya