Seratusan Narapidana di Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Kado Remisi

Seratusan Narapidana di Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Kado Remisi - GenPI.co JATIM
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Humas Rutan Sumenep)

Jatim.GenPI.co - Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Indonesia biasanya dibarengi dengan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Tahun ini, bertepatan dengan HUT ke-76 RI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep mengajukan 175 orang narapidana mendapatkan remisi. 

BACA JUGA: 719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

"Mereka kami usulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan itu yang dinilai telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Rutas Klas IIB Sumenep Viverdi Anggoro, Sabtu (7/8). 

Untuk memendapatkan remisi, seorang narapidana diharuskan memenuhi sejumlah syarat. Seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana tidak kurang dari enam bulan.

Kemudian, status narapidana yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya tidak dalam upaya banding ataupun kasasi.

"Jadi, yang kami usulkan yang telah memenuhi tiga syarat pokok tersebut," tegasnya. 

Seluruh nama yang diusulkan tersebut, kata dia, telah dimasukkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya