
Jatim.GenPI.co - Polres Malang menetapkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bernisial PTH (28) sebagai tersangka.
Oknum perempuan tersebut diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).
BACA JUGA: Anak Pak Kades di Malang Bikin Gemes, Polisi Turun Tangan
"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," ujar Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (8/8).
PTH saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Malang.
Tersangka, kata dia, merupakan pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Dalam aksinya, tersangka menyelewengkan dana bansos senilai Rp 450 juta.
Dana tersebut milik milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harusnya disalurkan pada tahun anggaran 2017-2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News