
Rinciannya, 167 orang narapidana laki-laki dan delapan orang narapidana perempuan.
Beberapa di antaranya yakni terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang narkotika, kekerasan pada anak di bawah umur dan kasus tindak pidana kriminal umum, seperti kekerasan dan pembunuhan.
BACA JUGA: Tak Bisa Latihan Selama PPKM, Madura United Harap Kebijaksanaan
Ia menjelaskan, remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini tergolong umum.
"Sesuai dengan ketentuan, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yakni remisi umum dan remisi khusus," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News