KPK Periksa Staf Ahli Jatim Park dan 3 Saksi Lainnya

KPK Periksa Staf Ahli Jatim Park dan 3 Saksi Lainnya - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Among Tani, usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu, dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu, Jumat (8/1/2021). (Foto: ANTARA/Vicki Febrianto)

Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Batu pada 2011-2017.

Saat itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. 

KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Untuk diketahui, pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. 

BACA JUGA: Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya