
Jatim.GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan AB yang Komisaris PT AMK ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
AB diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2014-2015.
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin mengatakan, AB diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Nilai kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp 855 juta," ujar Agustin, Kamis (18/3).
Ia berharap masyarakat tidak melakukan tindak pidana perpajakan. Penyerahan kepada Kejari Kota Malang ini sebagai peringatan bagi para pelaku lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sepanjang 2021 ini, Agustin mengaku telah dua kali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke kejaksaan.
Sebelumnya, tersangka lain berinisial DP, yang merupakan Direktur PT SD, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News