KPK Periksa Staf Ahli Jatim Park dan 3 Saksi Lainnya

KPK Periksa Staf Ahli Jatim Park dan 3 Saksi Lainnya - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Among Tani, usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu, dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu, Jumat (8/1/2021). (Foto: ANTARA/Vicki Febrianto)

Jatim.GenPI.co - Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko belum selesai. 

Eddy sudah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mecium adanya dugaan kasus gratifikasi. 

BACA JUGA: KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

Komisi anti rasuah tersebut kembali turun ke Kota Batu untuk menyelidiki dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sekitar 2011-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. 

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," ujar Ali Fikri, Jumat (19/3). 

Ia menyebutkan, keempat saksi yang diperiksa tersebut yakni, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Kemudian staf ahli pengembangan di Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 Ronny Senjojo. "Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," kata Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya