Jangan Melanggar, Polres Tulungagung Segera Menerapkan e-Tilang

Jangan Melanggar, Polres Tulungagung Segera Menerapkan e-Tilang - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - ETLE Tulungagung (Foto: Antara/Ist)

Jatim.GenPI.co - Warga Tulungagung harus mulai berhati-hati. Jangan melanggar rambu lalu lintas, sebab, uji coba tilang elektronik mulai diterapkan. 

Kapolres Tulungagung AKBP Handono mengatakan, uji coba pemberlakuan terbatas sistem tilang elektronik di wilayahnya dengan sasaran pemilik kendaraan lokal tengah mulai dilakukan.

BACA JUGA: Polresta Sidoarjo Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Lara Silvy

"Untuk sementara waktu pelanggaran yang terekam ETLE (electronic traffic law enforcement) akan diberikan sanksi berupa teguran," ujar Hanodo, Jumat (19/3). 

Kendati masih uji coba, namun, ia memastikan akan ada sanksi tilang. Hanya saja untuk pemberlakuannya menunggu instruksi dari Kapolri. 

ETLE merupakan tindak lanjut dari program Kapolri. Sistem ini diklaim akan mengurangi bertemunya petugas dan pelanggar lalu lintas.

"Semua bentuk pelanggaran tetap akan ditilang di sini. Petugas selanjutnya akan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan (bermotor) sebagai peringatan," katanya.

Nantinya, bila sudah berlaku secara nasional (23 April) surat tilang elektronik yang dikirim memiliki masa berlaku 14 hari. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya