Jangan Melanggar, Polres Tulungagung Segera Menerapkan e-Tilang

Jangan Melanggar, Polres Tulungagung Segera Menerapkan e-Tilang - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - ETLE Tulungagung (Foto: Antara/Ist)

Jika selama tenggat waktu itu tidak dilakukan pembayaran denda, kendaraan akan dilakukan blokir.

Piranti ETLE milik Kabupaten Tulungagung akan terkoneksi dengan seluruh CCTV yang dipasang di hampir semua lampu rambu lalu lintas.

Sistem kerjanya, ETLE akan mendeteksi secara otomatis nomor polisi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran melalui CCTV.

Sistem secara otomatis akan merekam pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau melanggar traffic light. “Ini yang pertama kalinya di Karesidenan Kediri," tegasnya.

BACA JUGA: Polisi Mendapat Ancaman Teror, Isinya Bikin Ciut

Meski bisa merekam secara otomatis, di ruang kontrol ada dua petugas yang memvalidasi pelanggaran terekam ETLE.

“ETLE hanya merekam, untuk pasalnya yang menentukan mereka (petugas di ruang kontrol)” tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya