3 Mahasiswa Kampus di Madura Dicari Polisi, Lihat yang Diperbuat

3 Mahasiswa Kampus di Madura Dicari Polisi, Lihat yang Diperbuat - GenPI.co JATIM
Dokumen unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. ANTARA/Abd Aziz

Sebelumnya, unjuk rasa terjadi di kampun IAIN Madura. Sejumlah mahasiswa menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Demo yang awalnya damai itu kemudian menjadi aksi pengrusakan sejumlah fasilitas kampus. Seperti pemecahan kaca aula, dan pos pengamanan dibakar.  

Lima orang diamankan Polres Pamekasan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Ancaman jerat pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedangkan pasal 406 tentang perusakan.

Satu tersangka lainnya, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berinial SB dijerat lima pasal.

BACA JUGA: Sepatu Milik Greysia Polii yang Dibeli Jokowi Pabriknya di Jatim 

Yakni Pasal 160, 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," kata Nining. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya