Buntut Peluncuran Logo, Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi

Buntut Peluncuran Logo, Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi - GenPI.co JATIM
Dokumen Bupati Sampang Slamet Junaidi saat menghadiri acara peluncuran logo Bank Sampang. (ANTARA/Humas Sampang)

Jatim.GenPI.co - Bupati Sampang Slamet Junaidi dilaporkan kepada Polres Sampang, atas dugaan pelaggaran protokol kesehatan (prokes). 

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengaku masih mempelajari kasus tersebut. 

BACA JUGA: 3 Mahasiswa Kampus di Madura Dicari Polisi, Lihat yang Diperbuat

"Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," ujarnya, Minggu (15/8). 

Sudaryanto belum bisa mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya meminta waktu untuk bekerja.  

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, Bupati Slamet Junaidi dilaporkan oleh warga yang bernama Efendi. 

Bupati Junaidi dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.

Pelapor menilai, kegiatan yang dilakukan bupati tersebut menimbulkan kerumunan. Ia juga menyebutnya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya