Buntut Peluncuran Logo, Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi

Buntut Peluncuran Logo, Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi - GenPI.co JATIM
Dokumen Bupati Sampang Slamet Junaidi saat menghadiri acara peluncuran logo Bank Sampang. (ANTARA/Humas Sampang)

Hadirin yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan Satgas Covid-19, sehingga tidak ada jaga jarak, dan sebagian tak menggunakan masker.

"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," kata dia. 

Efendi menyebut, tindakan Bupati Junaidi melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93.

BACA JUGA: Covid-19 di Wilayah Mataraman Bikin Wagub Emil Tidak Tenang 

"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak," ungkapnya. 

Efendi juga melaporkan Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik selaku penanggung jawab acara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya