Perkara Covid-19, Negara Nyaris Rugi Rp 800 Juta di Pamekasan

Perkara Covid-19, Negara Nyaris Rugi Rp 800 Juta di Pamekasan - GenPI.co JATIM
Salah satu tandon cuci tangan bantuan Pemkab Pamekasan untuk lembaga pendidikan. ANTARA/Abd Aziz

Jatim.GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mencium adanya dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 pada tahun anggaran 2020. 

Kejari Pamekasan menemukan dugaan unsur kerugian negara yang mencapai Rp 800 juta pada pengadaan tempat cuci tangan yang diperuntukkan masjid, musala dan fasilitas umum. 

BACA JUGA: Buntut Peluncuran Logo, Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi

Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra Purwanto Arifin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. 

"Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," ujarnya, Minggu (15/). 

Temuan di lapangan, memang ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan. Pihaknya menemukan penggelembungan harga satuan barang melebihi pasaran. 

Saat itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun. 

BPBD setempat menetapkan harga Rp 2,5 juta per satu set tempat cuci tangan lengkap. Yakni terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Sementara harga normalnya antara Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya