Arogansi Anggota DPRD Jember Berbuntut Vonis Penjara

Arogansi Anggota DPRD Jember Berbuntut Vonis Penjara - GenPI.co JATIM
Foto dok. Suasana sidang saat agenda tuntutan terhadap terdakwa anggota DPRD Jember Imron Baihaqi di PN Jember. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Sementara, penasihat hukum terdakwa Nur Wakib keputusan hakim tersebut sudah adil. 

"Klien saya divonis 25 hari penjara dan dalam persidangan mengakui apa yangg telah diperbuatnya adalah salah, sehingga sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat," kata dia. 

BACA JUGA: Sumbang Medali, Eko Yuli Dikalungi Tanda Kehormatan Tertinggi

Terdakwa, kata dia, tidak harus menjalani kurungan badan lagi. Sebab, ia sudah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember. 

Selain itu, Imron juga telah menjalani 50 hari tahanan kota yang menjadi seperlimanya 10 hari jumlahnya dari tahanan badan. Artinya sudah genap 26 hari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya