Arogansi Anggota DPRD Jember Berbuntut Vonis Penjara

Arogansi Anggota DPRD Jember Berbuntut Vonis Penjara - GenPI.co JATIM
Foto dok. Suasana sidang saat agenda tuntutan terhadap terdakwa anggota DPRD Jember Imron Baihaqi di PN Jember. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Jatim.GenPI.co - Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi hanya bisa pasrah ketika majelis hakim memutuskan bersalah. 

Ketua Majelis Hakim Pengadailan Negeri Jember Totok Yanuarto menjatuhkan vonis penjara selama 25 hari atas kasus penganiayaan. 

BACA JUGA: Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Harus Gigit Jari

"Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan," kata Humas PN Jember Slamet Budiono, Senin (17/8). 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jember. 

Imron dituntut satu bulan penjara dan diwajibkan bayar perkara sebesar Rp5.000. 

Sesuai dakwaan, politikus PPP itu didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan. 

"Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman," kata dia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya