
Jatim.GenPI.co - Kebahagiaan dirasakan 432 narapidana. Seluruhnya dibebaskan setelah mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.
Selain itu, ada sebanyak 28.045 narapidana juga mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tersebut.
BACA JUGA: Seratusan Narapidana di Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Kado Remisi
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini lebih banyak dari yang diusulkan.
Pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan 13.618 narapidana untuk mendapatkan remisi umum.
"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 narapidana yang berhak mendapatkan remisi," ujarnya, Selasa (17/8).
Ditjen Pemasyarakatan, kata dia, membuka kembali keran pengusulan yang ditetapkan per 30 Juli 2021 dan dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021, terutama bagi usulan yang mendesak.
"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News