Pria ini Berani Menghina Bupati Situbondo, Kini Rasakan Akibatnya

Pria ini Berani Menghina Bupati Situbondo, Kini Rasakan Akibatnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka penyebaran ujaran kebencian tertangkap. ANTARA/Ist/am.

Pria berinisial IB (42) yang diketahui telah menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi pada akhir 2020 lalu hanya bisa pasrah. 

Proses hukum IB tersu berlanjut. Bahkan semua berkasnya sudah lengkap atau P21 dan siap diserahkan ke kejaksanaan.

BACA JUGA: Oknum DPRD Tulungagung Beri Contoh Tak Baik, Satgas Tindak Tegas 

"Tersangka IB sudah kami tahan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Minggu (22/8). 

BACA JUGA:  3 Orang di Situbondo Kena Batunya, Tak Berkutik Digrebek Polisi

IB diketahui menyebarkan dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo melalui konten video dan disebar di media sosial. 

Kejaksaan, kata Agus, telah memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. 

BACA JUGA:  Viral Emak-emak Naik Sepeda Motor di Situbondo Menerobos IGD

"Tersangka IB ditahan selama 20 hari karena masa isolasi. Penahanan terhitung sejak Jumat, 20 Agustus 2021," katanya. 

Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya