Pria ini Berani Menghina Bupati Situbondo, Kini Rasakan Akibatnya

Pria ini Berani Menghina Bupati Situbondo, Kini Rasakan Akibatnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka penyebaran ujaran kebencian tertangkap. ANTARA/Ist/am.

Tersangka lainnya, yakni berinisial EF yang berperan sebagai orang yang melakukan penghinaan terhadap bupati dengan mencela fisik.

"Tersangka IB yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap bupati hingga viral di media sosial FB dan jejaring WhatsApp. Sedangkan EF yang menghina," ungkapnya. 

BACA JUGA: Bupati Bangkalan Jawab Kebingungan Anak Yatim Akibat Covid-19

Polisi sudah menetapkan EF dalam daftar pencairan orang (DPO) karena melarikan diri. Agus mengaku masih terus memburu EF.

BACA JUGA:  3 Orang di Situbondo Kena Batunya, Tak Berkutik Digrebek Polisi

"Dugasn penghinaan melalui video yang diunggah di media sosial FB maupun jejaring whatsapp, IB maupun EF dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya