
Anggota Polsek Tambaksari tidak menyerah. Penggeledahan dilakukan satu kali lagi.
Hingga menyuruh tersangka untuk membuka mulut. Ternyata sabu-sabu tersebut ditaruhnya di dalam mulut tersangka.
"Kami cek ternyata benar itu sabu-sabu. Kedua tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambaksari," bebernya.
BACA JUGA: Manuver Keren Gus Yani Ajak Warga Jalani Isoter
BACA JUGA: Pemuda Surabaya Membahayakan saat Ditangkap, Lihat Akibatnya
Kepada polisi, YDM mengaku sabu-sabu seberat 0,12 gram dibeli patungan dari Jalan Sidotopo Surabaya seharga Rp 100 ribu.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pemuda Ini Ditangkap di Jalan Gembong Surabaya, Disuruh Membuka Mulut, Oh Ternyata Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "2 Pemuda Ini Ditangkap di Jalan Gembong Surabaya, Disuruh Membuka Mulut, Oh Ternyata", https://www.jpnn.com/news/2-pemuda-ini-ditangkap-di-jalan-gembong-surabaya-disuruh-membuka-mulut-oh-ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News