
"Mereka, para terdakwa ini, beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Beli dari orang-orang yang kredit macet," kata dia.
Para pelaku ini membelinya dengan harga Rp 8 juta. "Ada yang Rp 9 juta, tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya," katanya.
Seluruh tersangka, kata dia, saat ini dilakukan penahanan di Polda Jatim. "Barang buktinya tidak bisa kita tampung di sini, sementara kita titipkan di gudang penyimpanan," katanya.
BACA JUGA: BOR RS di Gresik Turun Drastis, Segini Jumlahnya
BACA JUGA: 2 Pemuda Surabaya Kecoh Polisi, Terbongkar Saat Harus Buka Mulut
Para tedakwa dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
Karena berniat menjual kembali unit sepeda motor yang sebenarnya masih menjadi milik perusahaan leasing, mereka juga dikenai juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News