
Jatim.GenPI.co - Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Kediri mendapat laporan bahwa salah satu dosennya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Wakil Rektor III IAIN Kediri, Wahidul Anam membenarkan perihal kabar pencabulan yang dilakukan oknum dosennya tersebut.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Oknum Dosen Unej Terduga Pencabulan Pekan Depan
Saat ini, oknum dosen telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: Polres Jember Lengkapi Penyidikan Oknum Dosen Unej
“Yang bersangkutan sudah dipanggil. Pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, " ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Senin (23/8).
Sementara itu, sanksi berat segera diberikan. Oknum dosen tersebut bisa dikenakan saksi berupa penurunan jabatan, tidak naik pangkat selama 2 tahun, dan tidak diperkenankan membimbing skripsi 2 tahun.
BACA JUGA: Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej
Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Sardjuningsih mengatakan, oknum dosen yang berinisial MA tersebut dilaporkan oleh salah seorang mahasiswinya atas tindakan pencabulan.
Ia mengatakan, peristiwa terjadi akhir Juli 2021 lalu. Kejadian berlangsung di rumah sang dosen tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News