Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Sidang Perdana

Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Sidang Perdana - GenPI.co JATIM
Sidang dugaan kasus korupsi mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya (Antara Jatim/SI/IS)

Jatim.GenPI.co - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemkab.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andie Wicaksono mengatakan terdakwa Novi Rahman Hidayat menyalahgunakan kekuasaan.

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," katanya.

Pada dakwaan tersebut, terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

BACA JUGA:  DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK

Jaksa menilai terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk.

Menurutnya, terdakwa tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

BACA JUGA:  Catat, ini Jadwal PTM di Surabaya

Andie menyatakan Novi selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya