
Dalam kasus ini, Novi didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tisat Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Menurutnya, ada beberapa dakwaan alternatif yang disampaikan JPU perihal alasan secara rincinya akan dipelajarinya lebih lanjut.
"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo
Ia menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dari JPU yang dinilai kabur.
"Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu per satu," katanya.
BACA JUGA: DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Nganjuk pada Minggu (9/5), yang salah seorang di antaranya adalah Novi Rahman Hidayat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News