"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.
Sisanya adalah sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.
KPK menjerat pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo
Untuk penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex menyayangkan praktek jual beli jabatan di tingkat desa tersebut. Tentunya mencederai masyarakat yang ingin memiliki kepala desa amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
BACA JUGA: DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK
"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News