Nekat! Lahannya di Lumajang Ditanami Ganja, Akibatnya Fatal

Nekat! Lahannya di Lumajang Ditanami Ganja, Akibatnya Fatal - GenPI.co JATIM
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya