Pria Banyuwangi ini Pasrah ke Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Banyuwangi ini Pasrah ke Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Tersangka, OK, Pelaku pengedar pil koplo jenis trihexyphenidyl (foto:istimewa)

Jatim.GenPI.co - Bisnis haram pria berinisial OK (20) akhirnya dihentikan tim Reskrim Polsek Banyuwangi.

Warga Jalan RW Mongonsidi, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi itu telah menjual pil koplo jenis trihexyphenidyl.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun mengatakan, informasi awal didapat dari laporan adanya transaksi pil koplo.

BACA JUGA:  Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis

Ia pun langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti kabar tersebut. Didapatilah saksi pembeli berinisial YF (25), warga Desa Olehsari, Banyuwangi.

YF membeli 100 butir pil koplo yang kerap disebut dengan pil trex itu dari tersangka OK seharga Rp 180 ribu.

BACA JUGA:  Gagal Diselundupkan, 21 Ribu Benih Lobster Dilepas di Banyuwangi

"Kami mengamankan seorang pria yang menjadi pembeli pil hexyphenidyl," ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Minggu (5/9).

Pergerakan tim langsung ke OK. "Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan hasil penjualan pil trihexyphenidyl," tegasnya.

BACA JUGA:  Nekat! Lahannya di Lumajang Ditanami Ganja, Akibatnya Fatal

Kepada polisi, OK telah beberapa kali menjual pil yang harusnya dengan resep dokter tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya