
Jatim.GenPI.co - Kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa (kades) yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 17 orang tersangka terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tertulis, Jumat (3/9).
BACA JUGA: KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto
Dengan begitu total komisi antirasuah tersebut telah menetapkan 22 tersangka.
Selain dua orang bupati dan suami, KPK telah menetapkan tersangka kepada Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: Dibongkar KPK, ini Tarif Posisi Pejabat Kades di Probolinggo
Kemudian Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Ridwan (MR).
Lainnya, yakni 18 orang selaku pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), dan Maliha (MI).
BACA JUGA: Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK
Selanjutnya, Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News