Pria Banyuwangi ini Pasrah ke Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Banyuwangi ini Pasrah ke Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Tersangka, OK, Pelaku pengedar pil koplo jenis trihexyphenidyl (foto:istimewa)

OK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang melalui telepon.

"Tersangka mengaku barang dikirim dengan sistem ranjau. Sehingga pelaku dan penyuplai tidak pernah bertemu secara langsung," tegasnya.

Polisi menjerat tersaangka dengan pasal 197 Sub 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:  Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis

"Untuk kepentingan penyidikan pelaku kami amankan di Polsek," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya