Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi

Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi - GenPI.co JATIM
Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Jatim.GenPI.co - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di PN Tipikor Surabaya.

Ade Dharma Maryanto selaku kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyebut uang senilai Rp 672 juta sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa merupakan uang pribadi kliennya.

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya di dalam brankas. Apalagi selain bupati, ia adalah pengusaha sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," katanya.

BACA JUGA:  Terlibat Balap Liar, 18 Sepeda Motor Diangkut ke Polres Situbondo

Selain itu, dalam nota eksepsinya, Ade Dharma menyoal munculnya dua nominal dalam dakwaan jaksa, yaitu senilai Rp 672,9 juta yang tertulis disita dalam brankas, serta Rp 255 juta yang tertulis diberikan oleh M. Izza Muhtadin, sebagai ajudan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.

"Padahal, uang yang disita semua ada di brankas yang nilainya Rp672,9 juta itu. Dengan munculnya dua nominal, maka dakwaan jaksa menjadi tidak jelas atau kabur," ucapnya.

BACA JUGA:  Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di Honor Pemakaman Covid Jember

Ade Dharma juga menyoal istilah suap dan gratifikasi yang tertuang dalam satu berkas dakwaan jaksa.

Menurutnya, dua istilah itu merupakan dua perbuatan yang berbeda, tetapi disusun dalam satu dakwaan.

BACA JUGA:  Sempat Berkelit, Warga Binaan Selundupkan Narkoba di Bagian Itu

"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Persidangan ini perkara suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya