
Kepada polisi MRT mengaku menjaring korban melalui media sosial, serta penawaran langsung dari kantor kerjanya.
Polisi sejauh ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di kantor sekaligus tempat kursus bahasa asing milik MRT di Rejotangan.
Polisi menjerat MRT dengan pasal 81 Junto pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” kata Didik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News