
Tersangka kini hanya bisa pasrah. Mereka dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Di Depan Pasar, Anas dan Ainur Diciduk, Isi Kantong Plastik Jadi Penyebabnya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Di Depan Pasar, Anas dan Ainur Diciduk, Isi Kantong Plastik Jadi Penyebabnya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/5567/di-depan-pasar-anas-dan-ainur-diciduk-isi-kantong-plastik-jadi-penyebabnya?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News