
Jatim.GenPI.co - Polres Pasuruan Kota merilis empat tersangka dalam kasus ledakan bom ikan (bondet) Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (11/9).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, keempat orang yakni masing-masing AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG.
"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," ujarnya, Rabu (15/9).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Bom Bondet di Kabupaten Pasuruan
Seluruh tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran sebagai perakit dan juga penjual bondet.
IF yang merupakan istri AG ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan. Bahkan itu sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
BACA JUGA: Ledakan Terjadi di Pasuruan, ini Penyebabnya
Sedangkan AR mengaku ikut membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang (tersangka) meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR," kata dia.
BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Tas yang Sempat Dikira Bom, Bikin Ngakak
Dalam membuat detonator bondet semua tersangka melakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka merahasiakannya dari tetangga yang lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News