
Jatim.GenPI.co - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo memastikan tidak ada unsur pidana pada kasus dugaan fetish mukena.
Keputusan tersebut diambil usai mendengar pendapat pakar dari ahli bahasa dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur serta ahli bahasa.
"Dari hasil koordinasi dengan Diskominfo Jawa Timur, kasus tersebut tidak termasuk dalam UU ITE dan asusila," kata Tinton, Senin (21/9).
BACA JUGA: Polisi Periksa Kasus Fetish Mukena, Hasilnya Seperti ini
Berikut fakta terbaru dari fetish mukena di Malang
1. Tidak ada unsur asusila
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Fetish Mukena, Terduga Pelaku Siap-siap Saja
Hasil konsultasi kepolisian dengan ahli bahasa menyebutkan bahwa unggahan maupun komentar di Twitter terputus, dan belum masuk dalam kategori asusila, pornografi, atau penghinaan.
Selain itu, tidak ditemukan tulisan atau komentar yang dilakukan oleh pihak terlapor berinisial DA, tetapi dari orang lain.
BACA JUGA: Kasus Fetish Mukena berbeda dengan Jarik, Polisi Hati-hati
2. Hasil tes psikologis menyebutkan mengarah fetish
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News