
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuan tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Koordinator Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya.
BACA JUGA: Pria Banyuwangi Mati Kutu di Depan Polisi, Ulahnya Menjengkelkan
Teguh menandaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News