
Jatim.GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Teguh Ananto menginformasikan tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim berinisial AN.
"Penahanan AN merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF, yang telah kami tahan pada 16 September lalu. Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
BACA JUGA: Pria Banyuwangi Mati Kutu di Depan Polisi, Ulahnya Menjengkelkan
Sebagai debitu, AN ditaksir merugikan negara senilai Rp 11 miliar.
Selain AN dan CF, dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur.
BACA JUGA: Fakta Baru Fetish Mukena Malang, Temuan Polisi dan Hasil Psikolog
Saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.
Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
BACA JUGA: Polda Jatim Serius, Ribuan Pasukan Diterjunkan, Semua Demi Warga
Tercatat masing-masing kelompok debitur beranggotakan tiga hingga 24 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News