Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ANTARA/Indra

Jatim.GenPI.co - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo.

IN diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan APBDes senilai Rp 174.638.235.

"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujarnya, Jumat (1/10).

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap Pengusaha Roti di Sidoarjo

Kasus tersebut bermula saat Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121 di Tahun 2017.

Uang tersebut dipergunakan untuk mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Namun dalam pengelolaannya IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Karenanya, penggunaan anggaran tidak disertai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).

BACA JUGA:  Pria di Sidoarjo Tidak Sadar Diikuti Polisi, Ternyata Bawa Ini

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," katanya.

Setelah diaudit, diketahui ada kerugian negara sejumlah senilai Rp 174.638.235.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polresta Sidoarjo Tangkap Anggota Begal Sadis, Kini Tak Berdaya

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya