Orang ini Buka Suntik Pemutih Ilegal, Sekarang Menuduk Menyesal

Orang ini Buka Suntik Pemutih Ilegal, Sekarang Menuduk Menyesal - GenPI.co JATIM
Pelaku Miftakhul Makhin (34) (tengah), saat diamankan Polres Gresik. ANTARA/HO-Polres Gresik

Jatim.GenPI.co - Polres Gresik, membongkar sindikat praktik suntik putih ilegal atau tidak memiliki izin di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Dudu Sampean.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Polres Gresik menangkap pelaku bernama Miftakhul Makhin (34), remaja bertatus lajang asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean.

Ia mengatakan, praktik ilegal terungkap atas informasi masyakrakat dan penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

"Kami mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktik, dan saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen," kata Nur Azis.

Modus pelaku dalam menarik pelanggan, melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga yang ingin menjadi putih.

"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," katanya.

Pelaku, kata Kapolres, terpaksa membuka praktik ilegal sejak April 2021 karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

BACA JUGA:  Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku, kata Kapolres, terpaksa membuka praktik ilegal sejak bulan April 2021, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit utang pinjol pak." kata Makhin.

Pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih, di antaranya paket premium dibandrol Rp 750 ribu, paket silver Rp 1 juta, paket platinum Rp 1,5 juta, serta diamond dengan harga Rp 3,5 juta.

"Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," katanya pula.

Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara," katanya lagi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya