Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat

Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat - GenPI.co JATIM
Barang bukti narkoba dan telepen seluler dari tersangka kasus narkoba oknum ASN yang ditangkap tim narkoba Polres Sumenep. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

Jatim.GenPI.co - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS (43) hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ketika Polres Sumenep menangkapkan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum PNS yag bekerja di lingkungan pemkab Sumenep itu ditangkap tim Narkoba Polres setempat saat sedang menggunakan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Pesta Tayub di Sumenep Disetop, Polres Heran Tidak Ada Laporan

"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Sabtu (2/10).

Widiarti menjelaskan, oknum ASN itu ditangkap setelah adanya laporan yang masuk melalui "Sms Center" Polres Sumenep. Pada laporan itu disebutkan bahwa ada transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Bukannya Bantu Turunkan Covid-19, Nakes Sumenep ini Bikin Geram

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun langsung menurunkan tim kelapangan.

"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi.

BACA JUGA:  Polres Sumenep Cegah Konflik Penggunaan Jaring Cantrang

Saat itu juga petugas langsung mendekat, menangkap yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya