Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat

Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat - GenPI.co JATIM
Barang bukti narkoba dan telepen seluler dari tersangka kasus narkoba oknum ASN yang ditangkap tim narkoba Polres Sumenep. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep," ungkap Widi tanpa bersedia menjelaskan nama pengirim informasi itu dengan alasan keamanan.

Petugas menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya