Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya

Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya - GenPI.co JATIM
Tersangka dan barang bukti yang dicuri (Foto: dok. Polsek Tambaksari/ngopibareng.id)

Kepada polisi, Akhyar mengatakan, ini merupakan aksi keempat yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku juga tercatat sebagai resedivis dengan kasus mencuri handphone dan sepeda motor.

"Pelaku ini residivis. Dua kali kasus pencurian handphone dan dua kali motor,” tutupnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya