Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis kesabaran!

Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis kesabaran! - GenPI.co JATIM
Salah seorang tersangka pelaku penggelapan pikap milik Hajah Sulijah di Balung, Jember. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Jatim.GenPI.co - Eko Prastyo Budi (32) dan Yanwar Sandi Wibowo (32), warga Kecamatan Balung, Jember harus berurusan dengan polisi.

Keduanya diduga menggelapkan pikap sewaan milik Aisyah Rahman Abdurrohman (60).

Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, keduanya awalnya menyewa mobil pikap tersebut pada 1 Agustus 2021, untuk digunakan mengirim usaha tembakaunya.

BACA JUGA:  Kelakuan Pria di Jember ini Bikin Petani Getem-getem

Akad sewanya yakni lima hari. Tapi, hingga batas watu perjanjian yang telah disepekati, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban pun mendatangi rumah pelaku. "Korban hanya dijanji-janjikan saja. Tetapi, lebih dari satu bulan, pikap belum juga dikembalikan," ujar Sunarto mengutip dari laman Polda Jatim, Senin (4/10).

BACA JUGA:  Komplotan di Jember Bikin Geger, Bawa Kabur Sapi Pakai Panther

Merasa ditipu, Hajah Sulijah pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balung pada 28 September 2021.

Korban merasa mobilnya yang disewanya tersebut sudah digelapkan. Hingga akhirnya dilakukan lah penangkapan terhadap Eko dan Yanwar ditangkap, Jumat (1/10).

BACA JUGA:  Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di Honor Pemakaman Covid Jember

Kepada polisi, pelaku penggelapan mengaku pikap yang disewa tersebut langsung digadaikan kepada Didik yang sekarang dalam pencarian seharga Rp 15 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar", https://jatim.jpnn.com/kriminal/6882/akad-sewa-5-hari-pikap-bu-hajah-malah-digadaikan-eko-dan-yanwar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya