
"Tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin dari Hajah Sulijah selaku pemilik mobil,” kata dia.
Pelaku pun terancam dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar", https://jatim.jpnn.com/kriminal/6882/akad-sewa-5-hari-pikap-bu-hajah-malah-digadaikan-eko-dan-yanwar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News