
Jatim.GenPI.co - Warga Lampung berinisial IR bin UP (31) telah lama dibidik Polda Jawa Timur.
Menurut informasi yang masuk ke kepolisian, ia diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur langsung bergerak menangkapnya begitu mengetahui posisi tersangka.
BACA JUGA: Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis kesabaran!
Benar saja, dari tangan tersangka disita sabu-sabu seberat 1,04 kilogram
"Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel F yang berada di kawasan Rungkut Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Senin (4/10).
BACA JUGA: Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya
IR, kata Gatot, diketahui merupakan kurir sabu-sabu jaringan Jakarta-Surabaya.
Saat menggledah kamar hotel yang ditempati IR, polisi menemukan tas berwarna hitam.
BACA JUGA: Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat
"Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat 1,04 kg," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News