Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penggagalan perederan narkoba saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (4/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Jatim.GenPI.co - Warga Lampung berinisial IR bin UP (31) telah lama dibidik Polda Jawa Timur.

Menurut informasi yang masuk ke kepolisian, ia diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur langsung bergerak menangkapnya begitu mengetahui posisi tersangka.

BACA JUGA:  Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis kesabaran!

Benar saja, dari tangan tersangka disita sabu-sabu seberat 1,04 kilogram

"Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel F yang berada di kawasan Rungkut Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Senin (4/10).

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya

IR, kata Gatot, diketahui merupakan kurir sabu-sabu jaringan Jakarta-Surabaya.

Saat menggledah kamar hotel yang ditempati IR, polisi menemukan tas berwarna hitam.

BACA JUGA:  Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat

"Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat 1,04 kg," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya