Petugas juga melihat CCTV gudang untuk mencari barang bukti. "Dari rekaman CCTV itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa ada pencurian yang dilakukan karyawan setempat," kata dia.
Akhirnya polisi menamngkap ketujuh pelaku tersebut, yang ternyata seluruhnya masih karyawan perusahaan.
Kepada polisi Askur sebagai otak pelaku pencurian mengaku melakukan aksi tersebut karena upah yang diberi kurang.
BACA JUGA: Bola Panas Kasus Wali Kota Malang, Polda Segera Panggil Sutiaji
Hasil pencurian besi tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial J di wilayah Osowilangun.
"Dia mengaku sudah dua kali melakukannya. Dari penyelidikan audit, perusahaan merugi sekitar Rp 528 juta," kata Kompol Hari Kurniawan.
BACA JUGA: Terbaru, Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19 di Malang
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 7 Pegawai Ini Berkomplot, Tempat Kerja Jadi Sasaran, Askur: Upah Kurang Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "7 Pegawai Ini Berkomplot, Tempat Kerja Jadi Sasaran, Askur: Upah Kurang", https://jatim.jpnn.com/kriminal/6963/7-pegawai-ini-berkomplot-tempat-kerja-jadi-sasaran-askur-upah-kurang?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News