Terbaru, Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19 di Malang

Terbaru, Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19 di Malang - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Petugas berpakaian APD memakamkan jenazah pasien COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kiduldalem, Malang, Jawa Timur, Jumat (1/1/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

Jatim.GenPI.co - Polresta Malang Kota segera melaksanakan gelar perkara dugaan kasus adanya pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif pemakaman Covid-19.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang ada di lapangan, seperti penggali kubur, dan anggota tim yang melakukan pemakaman.

"Setelah itu akan kami lakukan analisa dan pendalaman. Setelah data terkumpul, kita akan segera lakukan gelar perkara," kata Tinton.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

Tinton menjelaskan, pihaknya juga melakukan koodrinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Malang terkait dugaan pungli, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman Covid-19.

Saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi data-data terkait kasus tersebut, sehingga proses hukum masih berlanjut.

BACA JUGA:  Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis kesabaran!

"Kita masih belum bisa mengatakan itu (tersangka). Kita masih dalami, kami harus hati-hati, karena ini berkaitan dengan data, fakta, dan bukti yang harus kita tunjukkan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporannya itu disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya

Laporan tersebut disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya