"Usai dibeberkan ciri-cirinya oleh korban, petugas mencari dan berhasil menangkap salah satu pelaku," katanya.
Polisi lantas menggeledah Holilur. Dari tangannya ditemukan telepon genggam.
"Kasus tersebut sudah kami proses sembari melakukan penyelidikan lanjutan terkait dengan pelaku yang lain," tutur Soekram.
BACA JUGA: Penjambret di Tulungagung Kena Batunya
Polisi menjerat Holilur dengan Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP subsider Pasal 368 Ayat 1 tentang Percobaan Penipuan atau Pengancaman. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Orang Tua di Surabaya, Simak Modus Penjambretan Ini, Menyasar Anak-Anak Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Orang Tua di Surabaya, Simak Modus Penjambretan Ini, Menyasar Anak-Anak", https://jatim.jpnn.com/kriminal/7295/orang-tua-di-surabaya-simak-modus-penjambretan-ini-menyasar-anak-anak?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News