
Jatim.GenPI.co - Wali Kota Malang Sutjiaji bersama dengan rombongan gowes-nya ke Pantai Kondangmerak akhirnya disidangkan.
Sutjiaji menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan dakwaan melanggar Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pasal 49.
Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan Sutiaji bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari.
BACA JUGA: Wali Kota Malang Datang ke Polda Jatim, Penuhi Panggilan
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Muhammad Aulia Reza Utama mengatakan, sedangkan untuk Sekda dan Kabag Umum, masing-masing berbeda hukumannya.
"Untuk Sekda Kota Malang dendanya Rp 15 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Bola Panas Kasus Wali Kota Malang, Polda Segera Panggil Sutiaji
Sementara untuk Kabag Umum didenda Rp 10 juta. "Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan," tegasnya.
Wali Kota Sutiaji mengaku menerima keputusan yang telah digedok majelis hakim.
BACA JUGA: Diserang Aksi Vandalisme, Jawaban Wali Kota Malang Menohok
Dirinya menegaskan bahwa semua orang kedudukannya sama di mata hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News